Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sikat Begal dan Kreak, Polda Jateng Gelar Operasi Kejahatan Jalanan di Semarang
Advertisement . Scroll to see content

Wali Kota Semarang Tegaskan Aturan Jam Kerja Pegawai Pemkot Tak Sama dengan Sekolah

Senin, 25 Juli 2022 - 19:54:00 WIB
Wali Kota Semarang Tegaskan Aturan Jam Kerja Pegawai Pemkot Tak Sama dengan Sekolah
Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi pun menerima perwakilan NU Kota Semarang di kantornya, Senin (25/7/2022). (Ist)
Advertisement . Scroll to see content

SEMARANG, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang sejak 1 Juli 2022 secara resmi memberlakukan pengaturan jam kerja baru bagi seluruh pegawainya. Melalui surat edaran bernomor B/3206//061.2/VI/2022, Pemerintah Kota Semarang memberlakukan jam kerja mulai pukul 08.00 hingga 16.00 pada setiap hari Senin sampai Kamis. 

Sedangkan untuk untuk hari Jumat sendiri jam kerja yang ditetapkan juga diperbarui mulai pukul 07.30 hingga 14.00. Namun pemberlakuan aturan tersebut rupanya sedikit mendapat sorotan dari sebagian masyarakat di Kota Semarang. 

Pasalnya, pemberlakukan jam kerja baru tersebut dinilai juga diikuti penyesuaian jam belajar sekolah yang berada di bawah kewenangan Pemkot Semarang. Sehingga dikhawatirkan perubahan jam tersebut akan bertabrakan dengan aktivitas pendidikan non formal di luar sekolah.

Ketua NU Kota Semarang, Anasom, berpendapat bila pemberlakuan 5 hari kerja diikuti oleh penyesuaian jam belajar sekolah, maka para siswa berpotensi tidak dapat mengikuti aktivitas pendidikan lainnya.

"Kalau 5 hari maka jam belara mereka akan tambah di sekolah, sementara di NU itu ada TPQ, Madrasah Diniyah, sekolah sore, dan sebagainya," kata Anasom.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut