Sengketa Tanah Sriwedari Solo, Pengadilan Keluarkan Angkat Sita Eksekusi
SOLO, iNews.id – Sengketa tanahSriwedari di Kota Solo memasuki babak baru. Pengadilan mengeluarkan angkat sita eksekusi terhadap tanah yang menjadi sengketa antara Pemkot Solo dan ahli waris Wiryodiningrat tersebut.
Pembacaan angkat sita eksekusi dilakukan Panitera Pengadilan Negeri (PN) Surakarta Asep Dedi S dan juru sita PN Surakarta Sumardi di lahan Sriwedari, Rabu (6/12/2023) pukul 10.10 WIB. Tampak hadir Wakil Wali Kota SoloTeguh Prakosa, Sekda Solo Budi Murtono dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Solo DB Susanto.
“Sita terhadap objek Sriwedari ini setelah diangkat, berdasarkan putusan PK (peninjauan kembali) mulai hari ini,” kata Asep Dedi usai pembacaan angkat sita.
Kajari Solo DB Susanto mengatakan, Kejaksaan Negeri Surakarta dalam kesempatan ini mendapat kepercayaan dari Pemkot Solo melalui surat kuasa khusus Wali Kota Solo, untuk bertindak dalam rangka pelaksanaan penanganan sengketa lahan Sriwedari.
“Kami hadir sebagai kuasa dari Pemerintah Surakarta, khususnya dalam tahapan gugatan perlawanan,” kata DB Susanto.