Kasus Sengketa Tanah, Warga Tak Mampu Digugat Oknum Anggota DPRD Kota Semarang
SEMARANG, iNews.id – Sidang perdana kasus gugatan perdata yang diajukan oleh R, oknum anggota DPRDKota Semarang melalui kuasa hukumnya yang menggugat Suharti dkk. warga tak mampu di Jl. Puspanjolo Tengah III berlangsung di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (23/11). Gugatan teregistrasi dengan nomor perkara: 489/Pdt.G/2023/PN.SMG.
Dalam surat gugatannya, R menggugat Suharti sekeluarga untuk menyerahkan dan mengosongkan rumah yang mereka tempati dan menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp1.500.000.000 (Rp1,5 miliar) dan immateriil sebesar Rp5.000.000.000 (Rp5 miliar).
DPD Ikatan Pengabdian Hukum Indonesia (IKABH) Jawa Tengah memberikan bantuan hukum kepada Suharti dkk yang merupakan warga tidak mampu dan buta hukum yang digugat oleh oknum anggota DPRD Kota Semarang.
“Kami tergerak untuk membantu dan mendampingi keluarga Ibu Suharti sebagai bentuk Pengabdian hukum memberi akses keadilan bagi masyarakat yang tidak mampu, apalagi berhadapan dengan oknum anggota DPRD yang mempunyai jabatan strategis di Fraksi dan DPRD Kota Semarang,” kata Ketua DPD IKABH Jateng, Aris Septiono.
“Jangan sampai terjadi abuse of power, penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi. Kami prihatin dengan kasus ini, anggota dewan yang harusnya membantu masyarakat kecil dan tidak mampu, justru memperkarakan masyarakat yang tidak mampu yang tinggal di daerah pemilihannya, dengan melaporkan ke pihak kepolisian dan menggugat milyaran rupiah,” katanya.