Sengketa Tanah Sriwedari Solo, Pengadilan Keluarkan Angkat Sita Eksekusi
Pengadilan mengabulkan perlawanan Pemkot Solo dan menyatakan tidak sah penetapan sita eksekusi yang dikeluarkan PN Surakarta pada saat itu. Kemudian memerintahkan Ketua PN Surakarta untuk mengangkat sita eksekusi atas tanah Sriwedari. Kemudian membatalkan pelaksanaan eksekusi yang dimohon ahli waris Wiryodiningrat.
Sekda Solo Budi Murtono mengatakan, setelah terbitnya angkat sita eksekusi dari pengadilan, pihaknya akan melanjutkan penataan lahan Sriwedari sebagai ruang publik.
Perlu diketahui, tanah Sriwedari yang menjadi sengketa memiliki luas sekitar 99.889 meter persegi. Tanah sangat stragis karena di jalan Slamet Riyadi yang menjadi jantung Kota Solo.
Tanah Sriwedari dulunya dikenal sebagai Bon Rojo (Kebun Raja) di masa Raja Keraton Kasunanan Surakarta (Keraton Solo) Pakoe Boewono (PB) X. Di tanah Sriwedari juga terdapat Stadion Sriwedari yang merupakan tempat penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) pertama di Indonesia.
Editor: Ahmad Antoni