Sengketa Tanah Sriwedari Solo, Pengadilan Keluarkan Angkat Sita Eksekusi
Dikatakannya, sejarah penanganan perkara Sriwedari sampai dengan tahun 2018, pihak yang bersengketa antara ahli waris Wiryodiningrat dan Pemkot Solo sudah dalam pelaksanaan permohonan sita eksekusi.
“Pemerintah Surakarta pada saat dilaksanakan eksekusi, kami memiliki bukti tentang kepemilikan yang ada di pemerintah kota itu hak pakai. Dengan adanya hak pakai itu, kami melakukan perlawanan,” ujar DB Susanto.
Pada tahun 2021, pihaknya melakukan perlawanan karena memiliki bukti hak pakai yang terletak di lahan Sriwedari, yakni hak pakai nomor 46, 0026, 40, dan 41. Pada saat melakukan perlawanan melalui perkara perlawanan di PN Surakarta, pada saat itu tidak diterima.
Kemudian di tahun yang sama melakukan upaya banding di Pengadilan Tinggi (PT) Semarang, pada saat itu putusannya tidak dapat diterima. Selanjutnya pada tahun 2022, pihaknya melakukan upaya kasasi dan Mahkamah Agung (MA) menerima perlawanan Pemkot Solo.
“Intinya adalah mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi dalam hal ini pihak Pemkot. Pada intinya membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 468/PTT/2021 tanggal 8 Desember 2021, junto putusan pengadilan negeri,” ucapnya.