Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tersangka Kasus Penyanderaan dan Penganiayaan Polisi, 2 Mahasiswa Undip Ditahan
Advertisement . Scroll to see content

Rektor Undip Minta Polemik Kematian Mahasiswi PPDS Dihentikan: Tunggu Hasil Penyidikan Polisi

Jumat, 06 September 2024 - 13:19:00 WIB
Rektor Undip Minta Polemik Kematian Mahasiswi PPDS Dihentikan: Tunggu Hasil Penyidikan Polisi
Rektor Universitas Diponegoro (Undip) Prof Dr Suharnomo SE MSi meminta agar polemik dan perdebatan terkait kematian mahasiswi Program Pendidikan Dokter Sepesialis (PPDS) Anestesi dan dan Reanimasi dihentikan. (Foto: UNDIP)
Advertisement . Scroll to see content

SEMARANG, iNews.id - Rektor Universitas Diponegoro (Undip) Prof Dr Suharnomo SE MSi meminta agar polemik dan perdebatan terkait kematian mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi dan dan Reanimasi dihentikan. Jajaran civitas akademikan diingatkan menunggu hasil penyidikan polisi. 

"Saya minta jajaran civitas akademika berhenti berpolemik dan berdebat tentang peristiwa kematian mahasiswa PPDS Fakultas Kedokteran Undip. Stop sekarang juga. Tidak usah membuat pernyataan-pernyataan dan tidak usah terpancing. Kita tunggu sampai ada hasil penyidikan resmi dari kepolisian," kata Rektor Undip, Jumat (6/9/2024).

Suharnomo berharap pihak-pihak di luar Undip juga melakukan hal sama supaya kepolisian bisa melakukan penyidikan kasus kematian dokter Aulia Risma Lestari itu dengan tenang dan cermat. 

"Rasanya pembahasan kematian dokter Aulia  Risma Lestari sudah menjadi masalah hukum sehingga pihak-pihak di luar penyidik sebaiknya menahan diri. Jangan sampai masalah ini menjadi keruh dan menjadi bola liar," katanya.

Rektor UNDIP mengatakan, ibunda dokter Aulia Risma, Ny Nuzmatun Malinah didampingi kuasa hukum dan Tim Inspektorat Kemenkes sudah melaporkan kasus dugaan perundungan, pemalakan dan pelecehan yang berujung kematian dokter Risma ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jateng pada Rabu (4/9/2024) siang sekitar pukul 12.00 WIB. Dengan laporan tersebut, proses hukumnya menjadi jelas. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut