Berkas Kasus Bullying Dokter PPDS Anestesi Undip Lengkap, 3 Tersangka Segera Diadili
SEMARANG, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menyebut berkas perkara pidana atas tiga tersangka kasus bullying dan pemerasan berujung tewasnya dr Aulia Risma Lestari dokter PPDS Anestesi FK Undip dinyatakan lengkap alias P21. Berkas itu sebelumnya dikirimkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng ke Kejati Jateng.
Tiga tersangka pada kasus itu masing-masing Kepala Prodi Anestesiologi FK Undip dr Taufik Eko Nugroho dan stafnya dr Sri Maryani serta residen sekaligus senior korban dr Zara Yupita Azra (ZYA). Mereka akan segera diadili.
“Nggih Mas (betul, berkas sudah P21), tim JPU (Jaksa Penuntut Umum) sekarang sedang menuju Polda Jateng,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jateng Arfan Triono, Selasa (29/4/2025).
Menurutnya, berkas pidana itu diketahui dinyatakan lengkap setelah tim JPU Kejati Jateng melakukan penelitian, Senin (28/4/2025). Sebelumnya, berkas sempat dikembalikan ke penyidik Ditreskrimum Polda Jateng alias P19 karena perlu dilengkapi beberapa petunjuk dan masih ada beberapa kekurangan.
Dikonfirmasi terpisah, Direktur Reskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio membenarkan perihal P21 atas kasus tersebut dari kejaksaan.