Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Pembunuhan Sekeluarga di Indramayu Kembali Ricuh, Terdakwa Dimaki Pengunjung
Advertisement . Scroll to see content

Proses Hukum Tambang Longsor di Rembang Berlanjut meski Keluarga Korban Pilih Damai

Selasa, 09 Juni 2020 - 17:00:00 WIB
Proses Hukum Tambang Longsor di Rembang Berlanjut meski Keluarga Korban Pilih Damai
Tambang tras di Desa Blimbing Kecamatan Sluke, Rembang, Jawa Tengah, longsor pada Rabu (6/5/2020). (Foto: iNews/Musyafa Musa)
Advertisement . Scroll to see content

REMBANG, iNews.id – Keluarga korban meninggal dunia akibat tambang longsor di Desa Blimbing, Kecamatan Sluke, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah (Jateng), membuka pintu damai dengan perusahaan pengelola. Namun, keputusan itu tidak menghapus proses hukum atas peristawa pada Rabu (6/5/2020) lalu.

Karno, kakak korban meninggal dunia warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Gunem mengatakan selama ini truknya diikutkan bekerja kepada seseorang, untuk mengangkut bahan tambang di lokasi yang longsor. Truknya rusak berat dan sulit diperbaiki lagi.

Dia sebatas berharap truknya bisa diganti, sedangkan keluarga korban mendapatkan santunan yang layak. Karno mengaku perusahaan sudah menyerahkan uang Rp25 Juta dan Rp5 Juta biaya pemakaman.

“Soal damai atau tidak, saya manut saja sama bos yang saya ikuti kerja. Tinggal perusahaan gimana toleransinya sama kita-kita ini. Cuman kalau boleh milih, ya milih nyawa adik saya, Muhammad Abram (28 tahun) selamat," kata Karno, Selasa (9/5/2020).

Hal senada diungkapkan Kasnawi, ayah dari Nasikin, korban meninggal dunia, warga Desa Sendangmulyo Kecamatan Sluke. Kasnawi menganggap kejadian tersebut sebagai musibah dan sudah mengikhlaskan meninggalnya sang anak. Dia juga tidak berniat menuntut perusahaan tambang ke jalur hukum.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut