Ibu Hamil, Lansia dan Anak di Bawah 18 Tahun Dilarang Masuk Mal di Solo
SOLO, iNews.id - Pemerintah Kota Solo telah mengambil kebijakan melarang anak di bawah 18 tahun, ibu hamil dan lansia masuk ke mal. Namun, penerapaan kebijakan ini membuat pengelola mal di Solo kebingungan.
Regulasi anyar ini mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwali) No.10/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penanganan Covid-19 Kota Solo dan Surat Edaran (SE) Wali Kota Solo No.067/1078 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Penanganan Covid-19 di Kota Solo yang diterbitkan Senin (8/6/2020).
Public Relations Solo Grand Mall (SGM) Ni Wayan Ratrina mengatakan, pihaknya siap mematuhi aturan yang ditetapkan Pemkot. Namun untuk penerapannya masih dibahas secara internal manajemen.
“Kami nurut dengan pemerintah seperti apa. Kami siap melaksanakannya. Kami bahas internal dulu untuk penerapan lebih lanjut. Tentunya kami tegas untuk menerapkannya,” katanya dikutip dari Solopos.com, Selasa (9/6/2020).
Perempuan yang akrab disapa Ina ini menambahkan manajemen menghadapi dilema bagaimana teknis pelaksanaannya. Khususnya, mengenai larangan anak dan orang tua mengajak anak masuk toko modern, pusat perbelanjaan, tempat hiburan dan tempat bermain.