Polresta Magelang Tangkap 5 Pengedar Narkoba, Sita Ratusan Gram Sabu dan Puluhan Butir Ekstasi
Akhirnya, polisi berhasil mengamankan pelaku bernama DP beserta barang bukti, termasuk narkotika yang disimpan di kandang burung miliknya. Narkotika yang diamankan dari tersangka DP berupa sabu-sabu dengan berat total 170 gram dan 46 butir pil ekstasi.
Di lokasi terpisah, tepatnya di daerah Ngabean, Secang petugas Reserse Narkoba Polresta Magelang mengamankan seorang laki-laki berinisial DP Als K yang kedapatan sedang mengedarkan sediaan farmasi obat daftar G berupa pil berlogo huruf Y atau yang dikenal dengan nama pil sapi tanpa izin dan tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan. Polisi juga mengamankan 8 paket pil sapi. Tiap paket berisi 10 butir atau totalnya 80 butir.
"Dari penangkapan DP alias K, kemudian mengembang ke pelaku PWS Alias G. Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap PWS alias G dirumahnya dan berhasil diamankan barang bukti berupa pil berwarna putih berlogo huruf Y sebanyak 1.020 butir yang disimpan dalam dua kantong plastik.
Selain itu, dua strip obat trihexyphenidyl yang tiap strip/lembar berisi 10 butir dan satu piring plastik warna merah muda yang berisi 22 butir pil sapi," terang Kombes Pol Ruruh Wicaksono.
Kemudian polisi melakukan pengembangan lagi dan menangkap pelaku lainnya yakni LDW. Tersangka ini ditangkap dirumahnya. Adapun barang bukti yang diamankan yakni, empat toples warna putih yang tiap toples berisi 1000 butir pil berlogo huruf Y atau totalnya 4000 butir. Kemudian 12 strip/lembar obat trihexyphenidyl (120 butir), satu kantong plastik warna putih berisi 400 butir pil berlogo huruf Y dan 8 plastik klip transparan yang tiap plastik berisi 10 butir pil bundar berwarna putih berlogo huruf Y.