Polresta Magelang Tangkap 5 Pengedar Narkoba, Sita Ratusan Gram Sabu dan Puluhan Butir Ekstasi
MAGELANG, iNews.id - Polresta Magelang menangkap lima orang pengedar narkotika dan obat-obatan terlarang yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi juga menyita ratusan gram sabu, puluhan butir ekstasi, ribuan butir obat-obatan terlarang dan barang bukti lainnya.
Kelima tersangka tersebut adalah DP (43) warga Kota Magelang, DP Als K (19) warga Kabupaten Temanggung, PWS Alias G (27) warga Kabupaten Temanggung, LDW (23) warga Kabupaten Temanggung dan YW alias GDK (42) warga Kota Magelang.
"Pelaku DP di amankan saat berada di ATM Bank Mandiri SPBU Banar Jalan Soekarno – Hatta, Deyangan, Mertoyudan, Magelang. Kemudian DP Als K diamankan di wilayah Secang. Sedangkan PWS Alias G LDW (23) diamankan di rumah masing-masing," kata Kapolresta Magelang Kombes Pol Ruruh Wicaksono di ruang Media Center Mapolresta Magelang, Selasa (13/6/2023).
Kapolresta menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebabkan adanya seseorang dengan ciri-ciri memakai celana pendek dan jumper warna hitam dengan menggunakan sepeda motor Suzuki Satria FU warna putih hitam sedang menaruh narkoba di sekitaran wilayah Sraten, Mertoyudan.
Selanjutnya polisi bergerak cepat menuju ke lokasi. "Dalam perjalanan berpapasan dengan diduga pelaku kemudian dilakukan pengejaran," ujarnya.