Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Operasi Besar Kejahatan Jalanan di Lampung! 95 Orang Ditangkap, Senpi hingga Granat Disita
Advertisement . Scroll to see content

Polres Rembang Bongkar Kasus Kepemilikan Senpi Rakitan, 2 Orang Ditangkap

Senin, 25 Oktober 2021 - 12:16:00 WIB
Polres Rembang Bongkar Kasus Kepemilikan Senpi Rakitan, 2 Orang Ditangkap
Dua tersangka (memakai baju tahanan) kasus senjata api rakitan saat ditahan di Mapolres Rembang. Foto: iNews/Musyafa Musa.
Advertisement . Scroll to see content

Kapolres Rembang, AKBP Dandy Ario Yustiawan menyatakan, JW dan S kini telah ditahan. Pihaknya akan terus mendalami kasus kepemilikan senpi ini.  

“Kami telusuri senjata api dipakai untuk apa, sejauh ini belum ada korban,” kata Dandy Ario Yustiawan, Senin (25/10/2021). 

Kedua tersangka dijerat Undang-Undang Darurat dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sementara itu, tersangka JW mengaku membeli senpi dari S, warga Kecamatan Jatirogo, Tuban seharga Rp7,5 Juta dengan tujuan untuk koleksi. Selama memiliki senpi sejak 6 bulan terakhir, ia mengklaim baru dua kali menggunakan dengan cara ditembakkan ke udara. 

“Pernah tak coba dua kali di tempat jauh dari permukiman warga, ya meletus. Itu peluru hampa, sasarannya ke atas,” kata JW.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut