Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Operasi Besar Kejahatan Jalanan di Lampung! 95 Orang Ditangkap, Senpi hingga Granat Disita
Advertisement . Scroll to see content

Polres Rembang Bongkar Kasus Kepemilikan Senpi Rakitan, 2 Orang Ditangkap

Senin, 25 Oktober 2021 - 12:16:00 WIB
Polres Rembang Bongkar Kasus Kepemilikan Senpi Rakitan, 2 Orang Ditangkap
Dua tersangka (memakai baju tahanan) kasus senjata api rakitan saat ditahan di Mapolres Rembang. Foto: iNews/Musyafa Musa.
Advertisement . Scroll to see content

REMBANG, iNews.id – Aparat Polres Rembang membongkar kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) rakitan. Dalam perkara ini, polisi menangkap dua orang yang diduga sebagai pemilik serta pembuat senpi rakitan

Polisi menangkap JW, warga Desa Tahunan, Kecamatan Sale, Kabupaten Rembang yang diduga sebagai pemilik senpi rakitan. Sedangkan S diduga sebagai pembuat senpi rakitan. S memiliki usaha toko sport di Desa Sadang, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.

Dalam kasus ini, polisi menyita sebuah senpi rakitan dan belasan butir peluru sebagai barang bukti. Kasus terungkap ketika Polres Rembang menangani perkara tambang liar yang diduga melibatkan Kepala Desa (Kades) Tahunan, Kecamatan Sale. 

Setelah sang oknum kades ditahan, terjadi pemblokiran jalan karena merasa tidak terima. JW kala itu ditetapkan sebagai tersangka pemblokiran jalan oleh polisi. Namun ia tidak ditahan, karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara.

Belakangan ada informasi dari masyarakat bahwa JW memiliki senpi. Polisi lalu menangkapnya pada Sabtu (23/10/2021) kemarin saat melintas di depan Balai Desa Tahunan. Saat digeledah, ditemukan satu pucuk senpi beserta amunisi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut