Polisi Segera Limpahkan Berkas Kasus Ketum PA 212 ke Kejaksaan
SEMARANG, iNews.id – Polda Jateng akan melimpahkan berkas tersangka kasus pelanggaran kampanye Slamet Ma’arif ke kejaksaan. Hingga kini, Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 itu belum pernah diperiksa sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Agus Triatmaja mengatakan, penyidik memungkinkan melimpahkan perkara tersebut ke penuntutan tanpa harus mendapat keterangan dari tersangka.
Dia menjelaskan tentang habisnya batas waktu penanganan pidana pemilu itu di tingkat kepolisian. "Tenggat waktu 14 hari untuk penyidikan sudah berakhir pada tanggal 21 Februari," katanya, Senin (25/2/2019).
Menurut Agus, tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) sedang membahas langkah lanjutan dalam penanganan perkara ini.
Ketua Umum PA 212 ini dua kali tidak memenuhi panggilan, pertama penyidik Polresta Solo pada 12 Februari 2019, kemudian pada 18 Februari 2019.