Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gadis 18 Tahun Dibegal di Kendal, Pelaku Ancam Pakai Golok Rampas HP dan Uang
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Segera Limpahkan Berkas Kasus Ketum PA 212 ke Kejaksaan

Senin, 25 Februari 2019 - 19:33:00 WIB
Polisi Segera Limpahkan Berkas Kasus Ketum PA 212 ke Kejaksaan
Ketua Umum PA 212 Slamet Ma'arif. (Foto: Dok.iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

SEMARANG, iNews.idPolda Jateng akan melimpahkan berkas tersangka kasus pelanggaran kampanye Slamet Ma’arif ke kejaksaan. Hingga kini, Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 itu belum pernah diperiksa sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Agus Triatmaja mengatakan, penyidik memungkinkan melimpahkan perkara tersebut ke penuntutan tanpa harus mendapat keterangan dari tersangka.

Dia menjelaskan tentang habisnya batas waktu penanganan pidana pemilu itu di tingkat kepolisian. "Tenggat waktu 14 hari untuk penyidikan sudah berakhir pada tanggal 21 Februari," katanya, Senin (25/2/2019).

Menurut Agus, tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) sedang membahas langkah lanjutan dalam penanganan perkara ini.

Ketua Umum PA 212 ini dua kali tidak memenuhi panggilan, pertama penyidik Polresta Solo pada 12 Februari 2019, kemudian pada 18 Februari 2019.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut