Polisi Layangkan Panggilan Kedua untuk Pemeriksaan Slamet Ma'arif
SEMARANG, iNews.id - Polisi melayangkan panggilan kedua terhadap Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif, Rabu (13/2/2019). Slamet dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka dugaan pelanggaran pemilu yang dijadwalkan dilakukan di Polda Jawa Tengah pada Senin (18/2/2019) mendatang.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Agus Triatmaja mengatakan, Slamet Ma'arif tidak memenuhi panggilan pertama untuk diperiksa sebagai tersangka pada hari ini. "Yang bersangkutan sudah menyampaikam pemberitahuan tidak bisa memenuhi panggilan pada hari ini," katanya di Semarang, Rabu (13/2/2019).
Selanjutnya, kata dia, penyidik Polresta Surakarta akan melayangkan panggilan kedua kepada wakil ketua Badan Pemenangan Nasional pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno itu.
Menurut dia, lokasi pemeriksaan masih sama yakni di Markas Polda Jawa Tengah di Kota Semarang. Polisi, lanjut Agus, sudah melakukan persiapan untuk pemeriksaan perkara tersebut, termasuk kesiapan pengamanan.
Sebelumnya, Slamet Ma'arif ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelanggaran pemilu saat pelaksanaan Tablig Akbar PA 212 di Solo pada 13 Januari 2019. Ma'arif dijerat dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.