Polisi Bongkar Praktik Pengoplosan Gas Elpiji di Brebes, 2 Pelaku Ditangkap
Dari hasil penyelidikan, diketahui praktik ilegal ini menggunakan metode penyuntikan gas. Pelaku menempatkan tabung elpiji 3 kg di atas tabung 12 kg kosong, kemudian menghubungkannya dengan regulator ganda yang telah dimodifikasi.
Proses tersebut memakan waktu sekitar 1 jam hingga tabung 12 kg terisi penuh. Tersangka T diketahui bekerja atas perintah tersangka KH (50) yang merupakan pemilik usaha ilegal tersebut.
Dalam praktik oplosan LPG subsidi 3 kg di Brebes, para pelaku telah beroperasi sejak Februari 2026 dan melakukan aktivitas ilegal sebanyak 36 kali.
Dalam satu kali produksi, mereka mampu menghasilkan 8 hingga 10 tabung LPG 12 kg dengan keuntungan sekitar Rp500.000.
Gas subsidi dibeli dari pengecer dengan harga Rp18.000 hingga Rp21.000, lalu dijual kembali dalam tabung 12 kg seharga Rp190.000.