Polisi Bongkar Pabrik Narkoba Zenith Skala Besar di Semarang, Sita 4,3 Juta Pil Jin
Kombes Budi menjelaskan, jaringan ini menyasar kalangan remaja hingga pekerja sebagai target utama. Kondisi ini dinilai sangat berbahaya karena menyentuh kelompok produktif yang menjadi pilar masa depan bangsa.
Dia menambahkan, para tersangka dijerat dengan Pasal 610 ayat (2) dan Pasal 609 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) Jo UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal.
Polisi masih melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lain yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Langkah ini dilakukan untuk membongkar jaringan hingga ke akar.
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk tetap proaktif dalam melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan di lingkungan tempat tinggal masing-masing.
"Mari kita jadikan momentum ini untuk memperkuat ketahanan keluarga dan lingkungan terhadap bahaya narkoba. Kerja sama antara Polri dan masyarakat adalah kunci utama dalam menciptakan ruang di publik yang aman, sehat, dan bebas dari peredaran gelap narkotika," katanya.
Editor: Donald Karouw