Polda Jateng Musnahkan 8,1 Kg Sabu dan 5.708 Butir Ekstasi
"Siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba baik masyarakat maupun aparat akan ditindak tegas, ke depan petugas akan mengembangkan sistem deteksi dini dan daya tangkal pada peredaran dan penyalahgunaan narkoba dan meningkatkan sinergi para pemangku kepentingan," kata Irwasda Jateng Kombes Pol Mashudi, Rabu (10/7/2020)
Tersangka CG mengaku mendapatkan sabu tersebut dengan cara mengambil di sebuah Hotel di Kota Semarang sebanyak 2 paket sabu masing-masing kurang lebih 100 gram. Sebanyak 1 paket sabu telah diletakkan di daerah Plombokan, Kecamatan Semarang Utara sedangkan 1 paket sabu lainnya akan diletakkan di depan kantor Lapas Kelas I Kedungpane Kota Semarang namun CG sudah ditangkap terlebih dahulu.
"Kami sangat mengapresiasi atas capaian Ditresnarkoba Polda Jateng, kami juga sedang mendorong pemerintah daerah mudah-mudahan bisa selesai tahun ini untuk Perda mengenai Narkoba," kata Ketua DPRD Jateng Bambang Kusriyanto
Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Ignatius Agung Prasetyoko menyebutkan
dari Januari sampai sekarang sudah ada total 256 kasus yang diungkap. Kasus peredaran paling banyak berada di Kota Semarang, Solo dan Jepara.
Tiga tersangka atas nama CG, AM dan AMQ diancam dengan Pasal 114 ayat 2 UU No. 35 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun.
Editor: Nani Suherni