Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Granat Nanas Ditemukan di Kebun Jagung Warga Tegal, Gegana Langsung Turun Tangan
Advertisement . Scroll to see content

Polda Jateng Musnahkan 8,1 Kg Sabu dan 5.708 Butir Ekstasi

Rabu, 07 Oktober 2020 - 12:00:00 WIB
Polda Jateng Musnahkan 8,1 Kg Sabu dan 5.708 Butir Ekstasi
Pemusnahan barang bukti sabu dan ekstasi di kantor Ditresnarkoba Polda Jateng, Rabu (7/10/2020). (Foto: Sindonews/Ahmad Antoni)
Advertisement . Scroll to see content

SEMARANG, iNews.id - Sebanyak 8,1 kilogram sabu dan 5.708 butir ekstasi dimusnahkan Polda Jateng di kantor Ditresnarkoba, Semarang, Rabu(7/10/2020). Pemusnahan ini berdasarkan temuan kasus pada Senin (24/9/2020) lalu dengan tiga tersangka di depan Lapas Kedungpane, Ngaliyan, Semarang.

Pemusnahan dilakukan secara simbolis oleh Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Ignatius Agung Prasetyoko, Kepala BNN Jateng Brigjen Pol Benny Gunawan, Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna, Irwasda Polda Jateng Kombes Pol Mashudi, dan Ketua DPRD Jateng Bambang Kusriyanto.

Untuk diketahui, pada saat penangkapan atas kerjasama antara petugas Lapas kelas I Kedungpane Kota Semarang dengan Ditresnarkoba Polda Jateng, di depan Lapas kelas I Kedungpane Kota Semarang. Petugas menangkap CG dan didapati barang bukti berupa 1 paket sabu seberat 101,3 gram.

CG mengungkapkan jika sabu tersebut milik AS (DPO) yang disuruh untuk meletakkan di depan Lapas kelas I Kedungpane Kota Semarang. Nantinya barang haram itu akan diambil orang lain lagi.

"Ini sebagai pembuktian bahwa meski dalam disituasi pandemi seperti sekarang Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah tidak lengah dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Jateng." ucap Kepala BNN Jateng Brigjen Pol Benny Gunawan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut