Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Diduga Terlibat Penipuan Online, 13 WN Jepang Ditangkap Imigrasi Bogor
Advertisement . Scroll to see content

Polda Jateng Bongkar Sindikat Penipuan Kripto Internasional di Sukoharjo, 38 Orang Ditangkap

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:07:00 WIB
Polda Jateng Bongkar Sindikat Penipuan Kripto Internasional di Sukoharjo, 38 Orang Ditangkap
Polda Jateng membongkar sindikat penipuan kripto internasional di Sukoharjo dan menangkap 38 tersangka lintas negara. (Foto: iNews/Nanang).
Advertisement . Scroll to see content

Seluruh tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Polda Jawa Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Para tersangka dijerat Pasal 51 Ayat 1 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE, Pasal 45A Ayat 1 juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE, serta Pasal 492 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Usai penggeledahan, polisi memasang garis polisi di area ruko yang digunakan sebagai kantor operasional sindikat tersebut.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut