Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Diduga Terlibat Penipuan Online, 13 WN Jepang Ditangkap Imigrasi Bogor
Advertisement . Scroll to see content

Polda Jateng Bongkar Sindikat Penipuan Kripto Internasional di Sukoharjo, 38 Orang Ditangkap

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:07:00 WIB
Polda Jateng Bongkar Sindikat Penipuan Kripto Internasional di Sukoharjo, 38 Orang Ditangkap
Polda Jateng membongkar sindikat penipuan kripto internasional di Sukoharjo dan menangkap 38 tersangka lintas negara. (Foto: iNews/Nanang).
Advertisement . Scroll to see content

SUKOHARJO, iNews.id - Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah (Jateng) membongkar praktik penipuan online internasional bermodus investasi mata uang kripto palsu atau pig butchering yang beroperasi di Solo Baru, Kabupaten Sukoharjo. Sebanyak 38 orang lintas negara ditangkap dalam pengungkapan kasus tersebut.

Penggerebekan dilakukan di deretan ruko di Jalan Ir Soekarno, Solo Baru, Desa Kwarasan, Kecamatan Grogol, Senin (25/5/2026). Dari enam ruko yang diperiksa, tiga di antaranya diketahui menjadi kantor operasional PT Digi Global Konsultan yang diduga digunakan sebagai pusat aktivitas sindikat penipuan daring.

Tim Ditressiber Polda Jateng melakukan penggeledahan sejak pukul 10.00 WIB hingga malam hari. Setelah hampir sembilan jam pemeriksaan, polisi mengangkut ratusan barang bukti dari lokasi menggunakan truk besar.

Direktur Reserse Siber Polda Jateng, Kombes Pol Himawan Sutanto Saragih, mengatakan penggeledahan dilakukan untuk melengkapi proses penyidikan kasus penipuan internasional yang menyasar warga negara asing, termasuk warga Amerika Serikat.

“Hari ini Direktorat Reserse Siber Polda Jateng melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan dan penyitaan atas perkara yang kami tangani. Tentunya hal tersebut digunakan untuk kepentingan penyidikan,” ujar Himawan dikutip dari iNews Sragen.

Dalam proses penggeledahan, polisi turut membawa lima pelaku utama ke lokasi guna membantu identifikasi barang bukti.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sedikitnya 117 item barang bukti berupa perangkat elektronik seperti CPU, monitor komputer, hingga perlengkapan operasional lainnya. Kamera CCTV di area kantor juga ikut diamankan petugas.

“Yang disita kurang lebih 117 item. Baik barang bukti elektronik seperti CPU, monitor, maupun barang-barang lain yang berkaitan dengan perkara tersebut,” ucapnya.

Polisi mengungkap, sindikat tersebut menjalankan modus pig butchering secara terorganisasi dengan menggunakan identitas palsu dan akun media sosial fiktif untuk mendekati korban.

Pelaku membangun hubungan emosional dengan korban sebelum mengarahkan mereka untuk berinvestasi di platform trading kripto palsu.

Untuk meyakinkan korban, sindikat itu bahkan menyiapkan perempuan asli guna melakukan panggilan video secara langsung.

“Para pelaku menggunakan foto dan video perempuan untuk menarik perhatian korban. Bahkan jaringan ini juga menyiapkan model asli untuk melakukan video call secara langsung agar korban semakin percaya,” katanya.

Setelah korban merasa dekat secara personal, pelaku secara bertahap membujuk korban mentransfer dana dalam jumlah besar ke platform investasi yang telah dimanipulasi.

“Korban dibuat merasa memiliki hubungan personal sehingga tanpa sadar melakukan transfer dana secara bertahap dalam jumlah besar,” beber Himawan.

Dari total 38 tersangka yang diamankan, sebanyak 27 orang merupakan warga negara Indonesia, empat warga negara Myanmar, dan tujuh warga negara Nepal.

Seluruh tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Polda Jawa Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Para tersangka dijerat Pasal 51 Ayat 1 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE, Pasal 45A Ayat 1 juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE, serta Pasal 492 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Usai penggeledahan, polisi memasang garis polisi di area ruko yang digunakan sebagai kantor operasional sindikat tersebut.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut