Polda Jateng Bongkar Sindikat Penipuan Kripto Internasional di Sukoharjo, 38 Orang Ditangkap
Dalam proses penggeledahan, polisi turut membawa lima pelaku utama ke lokasi guna membantu identifikasi barang bukti.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sedikitnya 117 item barang bukti berupa perangkat elektronik seperti CPU, monitor komputer, hingga perlengkapan operasional lainnya. Kamera CCTV di area kantor juga ikut diamankan petugas.
“Yang disita kurang lebih 117 item. Baik barang bukti elektronik seperti CPU, monitor, maupun barang-barang lain yang berkaitan dengan perkara tersebut,” ucapnya.
Polisi mengungkap, sindikat tersebut menjalankan modus pig butchering secara terorganisasi dengan menggunakan identitas palsu dan akun media sosial fiktif untuk mendekati korban.
Pelaku membangun hubungan emosional dengan korban sebelum mengarahkan mereka untuk berinvestasi di platform trading kripto palsu.