Polda Jateng Bongkar Penyelundupan 1.727 Kendaraan ke Timor Leste Senilai Rp50 Miliar
"Bagi masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan, silakan mengecek data tersebut. Jika cocok, kendaraan akan kami kembalikan tanpa dipungut biaya sepeser pun," katanya.
Langkah ini diharapkan dapat membantu masyarakat yang menjadi korban kejahatan sekaligus mempercepat proses identifikasi barang bukti.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait Undang-Undang Jaminan Fidusia dan KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat membeli kendaraan. Dia menekankan pentingnya memastikan keabsahan dokumen agar tidak terjebak dalam praktik ilegal.
Polda Jateng juga memastikan akan terus mengembangkan kasus ini, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan lain di dalam maupun luar negeri.
Editor: Donald Karouw