Polda Jateng Bongkar Penyelundupan 1.727 Kendaraan ke Timor Leste Senilai Rp50 Miliar
Pengungkapan kasus ini juga membawa polisi ke sebuah gudang di Klaten yang menjadi pusat penampungan kendaraan. Selain itu, petugas berhasil mencegat kontainer berisi puluhan kendaraan di Exit Tol Krapyak dan Banyumanik, Semarang.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua tersangka, yakni AT (49) warga Klaten sebagai pemodal utama dan SS (52) warga Jakarta Selatan yang berperan mengurus jasa ekspedisi.
Dari bisnis ilegal tersebut, keduanya diduga meraup keuntungan bersih antara Rp10 miliar hingga Rp19 miliar. Selisih harga yang tinggi menjadi sumber keuntungan utama.
Sebagai gambaran, satu unit sepeda motor yang dibeli di dalam negeri seharga Rp6 juta hingga Rp8 juta dapat dijual di Timor Leste dengan harga Rp13 juta hingga Rp15 juta. Pola keuntungan serupa juga berlaku pada mobil dan truk.
Polda Jateng menduga sebagian kendaraan yang diselundupkan berasal dari tindak pidana pencurian atau penggelapan. Oleh karena itu, polisi akan mempublikasikan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan sitaan.