Kasus Impor Ribuan HP Ilegal dari China di Sidoarjo, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
JAKARTA, iNews.id - Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) Penyelundupan Polri membongkar praktik impor ilegal handphone (HP) dari China dengan nilai fantastis. Dalam kasus ini, dua tersangka berinisial DCP alias P dan SJ telah ditetapkan dan kini tengah diproses hukum.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan, kedua tersangka memiliki peran penting dalam memasukkan dan mendistribusikan barang ilegal tersebut di Indonesia.
"Dua tersangka yang berperan sebagai pihak yang bertanggung jawab atas proses mendatangkan barang-barang impor ilegal dari negara China dan mendistribusikan di daerah pabean Republik Indonesia," ujarnya, Rabu (22/4/2026).
Tersangka DCP alias P berperan sebagai importir yang memasukkan barang ke Indonesia dalam kondisi tidak baru dan tanpa memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Dia diduga melanggar berbagai aturan, mulai dari perdagangan, perindustrian, standardisasi, telekomunikasi, perlindungan konsumen hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sementara itu, SJ berperan sebagai pembeli sekaligus distributor barang dan HP ilegal tersebut di dalam negeri.