Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Impor Ribuan HP Ilegal dari China di Sidoarjo, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Impor HP Ilegal, Polisi Sita Lebih dari 56.000 iPhone Senilai Rp225 Miliar

Rabu, 22 April 2026 - 14:06:00 WIB
Kasus Impor HP Ilegal, Polisi Sita Lebih dari 56.000 iPhone Senilai Rp225 Miliar
Polisi menggeledah gudang di Sidoarjo terkait pengusutan kasus impor HP Ilegal. (Foto: iNews TV/Pramono Putra)
Advertisement . Scroll to see content

SIDOARJO, iNews.id - Kasus impor ilegal handphone (HP) di Sidoarjo terungkap setelah Bareskrim Polri menyita puluhan ribu unit ponsel dari jaringan penyelundupan asal China. Sebanyak 56.000 unit iPhone dan 1.600 HP Android diamankan dalam pengungkapan besar yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah dari sejumlah lokasi di Jakarta.

Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan penyidikan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. Tim penyidik kemudian bergerak menggeledah kantor PT Tepat Sukses Logistik (TSL) di Kompleks Ruko Surya Inti Permata, Jalan Raya Juanda, Gedangan, Sidoarjo, Selasa (21/4/2026).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak menegaskan penggeledahan tersebut dilakukan untuk mengusut dugaan penyelundupan ponsel ilegal dari China.

"PT TSL ini merupakan perusahaan atau Holding Company yang menggunakan beberapa perusahaan cangkang untuk melakukan pengurusan dokumen importasi terhadap HP ilegal," ujarnya, Selasa (21/4/2026).

Dalam pengungkapan sebelumnya di Jakarta, polisi menggeledah enam lokasi dan menemukan barang bukti dalam jumlah fantastis. Total lebih dari 56.000 unit iPhone senilai Rp225 miliar, 1.600 unit HP Android senilai Rp5 miliar serta lebih dari 18.000 aksesori ponsel berhasil diamankan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut