Polda Jateng Bongkar Korupsi DP4 Anak Perusahaan Pelindo, Mantan Dirut Tersangka
Pada perkembangannya, proyek tersebut tidak bisa dijalankan. Salah satu sebabnya tanah itu masuk zona pertanian kering sesuai keterangan dari Pemkot Salatiga dan saksi ahli yang sudah dimintai keterangan penyidik Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Jateng.
“Perbuatan-perbuatan melawan hukum dalam pembelian tanah ini juga bertentangan dengan arahan investasi Kementerian Keuangan dan internal DP4 sendiri,” ujar Kombes Dwi.
“Sampai saat ini lokasi tersebut belum bisa dimanfaatkan,” imbuh Kepala Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jateng AKBP Gunawan.
Kombes Dwi menyebut saat ini tersangka EW dan US sudah dilimpahkan beserta barang buktinya alias pelimpahan tahap 2 ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng.
Sementara tersangka JA belum diserahkan, karena sejak awal pemanggilan sampai pelimpahan tahap 2 ke Kejati, tidak kooperatif. Pemanggilan pertama dilakukan 28 Agustus 2023, pemanggilan ke-2 dilakukan 11 September 2023. JA ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buronan kasus korupsi ini.