Kasus Korupsi Sertifikat Tanah Transmigrasi Desa Jebus, Kejaksaan Tetapkan 2 Tersangka Baru
BANGKA BARAT, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Barat menetapkan dua tersangka baru kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan penataan aset dalam pelaksanaan pengembangan permukiman transmigrasi di Desa Jebus tahun anggaran 2021. Keduanya inisial SP dan HM.
HM merupakan Mantan Kepala Seksi (Kasi) Penataan dan Pertanahan Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Bangka Barat. Sedangkan SP merupakan Fungsional Substansi Landreform dan Pemberdayaan Tanah.
Setelah pemeriksaan pada Jumat (22/9/2023) dari pagi hingga sore, atas keterlibatannya tim penyidik Kejari Bangka Barat meningkatkan status keduanya dari saksi menjadi tersangka.
Kajari Bangka Barat, Wawan Kustiawan menyampaikan penetapan dua tersangka ini merupakan hasil dari perkembangan fakta persidangan kasus korupsi yang sedang bergulir di Pengadilan Negeri PHI/Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang.
"Sesuai dari perkembangan dan fakta persidangan yang sedang bergulir saat ini diungkap, ada dua terdakwa Slamet Taryana dan Ridho Firdaus ada keterlibatan pihak BPN Bangka Barat yaitu saksi HM dan SP," kata Wawan Kustiawan, Sabtu (23/9/2023).