Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Korupsi Sertifikat Tanah Transmigrasi Desa Jebus, Kejaksaan Tetapkan 2 Tersangka Baru

Sabtu, 23 September 2023 - 08:39:00 WIB
Kasus Korupsi Sertifikat Tanah Transmigrasi Desa Jebus, Kejaksaan Tetapkan 2 Tersangka Baru
HM dan SP saat berada di Kejaksaan Negeri Bangka Barat. (Foto: iNews.id/Rizki Ramadhani)
Advertisement . Scroll to see content

BANGKA BARAT, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Barat menetapkan dua tersangka baru kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan penataan aset dalam pelaksanaan pengembangan permukiman transmigrasi di Desa Jebus tahun anggaran 2021. Keduanya inisial SP dan HM.

HM merupakan Mantan Kepala Seksi (Kasi) Penataan dan Pertanahan Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Bangka Barat. Sedangkan SP merupakan Fungsional Substansi Landreform dan Pemberdayaan Tanah. 

Setelah pemeriksaan pada Jumat (22/9/2023) dari pagi hingga sore, atas keterlibatannya tim penyidik Kejari Bangka Barat meningkatkan status keduanya dari saksi menjadi tersangka. 

Kajari Bangka Barat, Wawan Kustiawan menyampaikan penetapan dua tersangka ini merupakan hasil dari perkembangan fakta persidangan kasus korupsi yang sedang bergulir di Pengadilan Negeri PHI/Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang. 

"Sesuai dari perkembangan dan fakta persidangan yang sedang bergulir saat ini diungkap, ada dua terdakwa Slamet Taryana dan Ridho Firdaus ada keterlibatan pihak BPN Bangka Barat yaitu saksi HM dan SP," kata Wawan Kustiawan, Sabtu (23/9/2023).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut