Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polres Tolikara Limpahkan Tersangka Kasus Sabu ke Kejari Jayawijaya, Segera Diadili
Advertisement . Scroll to see content

Polda Jateng Bongkar Korupsi DP4 Anak Perusahaan Pelindo, Mantan Dirut Tersangka

Rabu, 27 September 2023 - 17:11:00 WIB
Polda Jateng Bongkar Korupsi DP4 Anak Perusahaan Pelindo, Mantan Dirut Tersangka
Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio (ketiga kiri) didampingi Kabid Humas Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto (dua kiri) dan penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jateng menjelaskan kasus korupsi di DP4. (Eka Setiawan)
Advertisement . Scroll to see content

Para tersangka ini dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun penjara dan denda minimal Rp200juta dan maksimal Rp1 miliar.

“Tersangka  JA tidak kooperatif. Kami sudah meminta, melakukan pencarian. Kami yakin tersangka masih bersembunyi di Jateng di Pulau Jawa,” kata Kombes Dwi.

Polda Jateng, sebut Kombes Dwi, mewanti-wanti kepada siapa yang mencoba merintangi, menyembunyikan, menghambat penyidikan hingga menghalangi penegakan hukum yang sedang dilakukan akan diproses hukum.

“Kami sudah identifikasi, ada pertanggungjawaban pidananya, di Pasal 21 Undang-Undang Tipikor dan Pasal 221 KUHP,” ujarnya. 

Editor: Ahmad Antoni

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut