Polda Jateng Bongkar Korupsi DP4 Anak Perusahaan Pelindo, Mantan Dirut Tersangka
Para tersangka ini dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun penjara dan denda minimal Rp200juta dan maksimal Rp1 miliar.
“Tersangka JA tidak kooperatif. Kami sudah meminta, melakukan pencarian. Kami yakin tersangka masih bersembunyi di Jateng di Pulau Jawa,” kata Kombes Dwi.
Polda Jateng, sebut Kombes Dwi, mewanti-wanti kepada siapa yang mencoba merintangi, menyembunyikan, menghambat penyidikan hingga menghalangi penegakan hukum yang sedang dilakukan akan diproses hukum.
“Kami sudah identifikasi, ada pertanggungjawaban pidananya, di Pasal 21 Undang-Undang Tipikor dan Pasal 221 KUHP,” ujarnya.
Editor: Ahmad Antoni