Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran 84.000 Batang Rokok Ilegal, 1 Orang Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

Pengiriman Paket Ganja 50 Gram Digagalkan Bea Cukai dan Polres Kudus

Selasa, 21 September 2021 - 10:55:00 WIB
Pengiriman Paket Ganja 50 Gram Digagalkan  Bea Cukai dan Polres Kudus
Paket ganja seberat 50 gram yang diungkap Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus bersama polisi. Foto: ANTARA.
Advertisement . Scroll to see content

Atas temuan tersebut, penerima barang beserta barang bukti diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Kudus untuk diproses lebih lanjut. Bea Cukai Kudus tidak hanya sekali mengungkap kasus peredaran narkoba karena sebelumnya juga pernah mengungkap kasus serupa saat marak penjualan tembakau gorila.

Masyarakat diimbau untuk berhenti dan menjauhi segala bentuk peredaran gelap narkoba. Visi membangun Indonesia Emas 2045 perlu dukungan dan sinergi segenap pihak, baik pemerintah maupun masyarakat.

Ia menekankan bahwa segala bentuk perbuatan yang menghambat visi tersebut, di antaranya yang dapat merusak mental dan sikap generasi, harus diberantas dari bumi pertiwi.

"Sebagai community protector, Bea Cukai tak pernah berkompromi dengan berbagai pelanggaran hukum karena menjaga bangsa dan negara dari berbagai produk yang mengancam kesehatan dan keselamatan merupakan salah satu visi kami," ujarnya.

Selain gencar melaksanakan operasi Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai juga mempunyai tim yang bertugas mengawasi peredaran narkotika, psikotropika, dan prekursor atau dikenal narkoba. 

Editor: Ary Wahyu Wibowo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut