Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tuntutan Dikabulkan, Buruh Bersorak UMP Jateng 2026 Naik 7,28 Persen
Advertisement . Scroll to see content

Pemkab Batang Tak Buru-buru Tentukan UMK 2023, Ini Alasannya

Selasa, 08 November 2022 - 17:40:00 WIB
Pemkab Batang Tak Buru-buru Tentukan UMK 2023, Ini Alasannya
Ilustrasi - Upah MInimum Kabupaten/Kota (UMK). (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

"Karena rumusannya tidak sama dengan yang dulu, maka harus menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Itu harus mengikuti sembilan variabel dan untuk perumusan data yang menerbitkan BPS pusat," katanya.

Suprapto mengatakan, saat ini besaran upah minimum di Kabupaten Batang Rp2.132.535. Sebelumnya, pihaknya sudah berkoordinasi dengan dewan upah dalam hal sosialisasi terkait perkiraan upah minimum kabupaten 2023.

"Sudah pernah kami koordinasi dengan dewan upah yang anggotanya terdiri atas dewan pakar universitas, BPS, Apindo, serikat pekerja dan pemda. Pertemuan baru sosialisasi dan masukan untuk memperkirakan besaran UMK," katanya.

Editor: Ary Wahyu Wibowo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut