Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap! Ini Identitas dan Peran 4 Tersangka Narkoba di New Zone Medan
Advertisement . Scroll to see content

Pembuangan Limbah Alkohol ke Bengawan Solo, Ini Pengakuan Tersangka yang Ditangkap

Sabtu, 18 September 2021 - 09:26:00 WIB
Pembuangan Limbah Alkohol ke Bengawan Solo, Ini Pengakuan Tersangka yang Ditangkap
Dua tersangka saat mempraktekkan cara pembuangan limbah alkohol ke empang yang akhirnya bermuara ke Sungai Bengawan Solo. Foto: iNews/Wahyu Endro.
Advertisement . Scroll to see content

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti antara lain dua mobil pikap, tandon air limbah, mesin pompa diesel berikut selang penghubung. 

Para tersangka dijerat Pasal 104 UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan atau Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman penjara paling lama 3 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar. 

“Kami meminta pemerintah daerah membangun atau menyediakan lokasi pengolahan limbah agar pencemaran limbah alkohol dapat teratasi,” kata Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan. 

Editor: Ary Wahyu Wibowo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut