Kasus Pembuangan Limbah Alkohol ke Bengawan Solo, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
SUKOHARJO, iNews.id – Polres Sukoharjo menetapkan dua tersangka dalam kasus pembuangan limbahalkohol ke Sungai Bengawan Solo. Dua tersangka berinisial J (36) dan H (40) yang merupakan warga Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo.
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, penetapan tersangka setelah tim opsnal tipidter mendapatkan informasi mengenai pembuangan limbah di Polokarto.
"Setelah diselidiki, petugas mendapati tersangka H dan J membuang limbah dengan sarana dua unit mobil pikap. Keduanya diamankan beserta barang bukti ke Polres Sukoharjo,” kata Wahyu Nugroho Setyawan saat saat konferensi pers di lokasi kejadian pembuangan limbah, Jumat (17/9/2021).
Tersangka H dan J adalah orang yang membuang limbah dari hasil produksi alkohol di salah satu (tempat) pengrajin alkohol di Polokarto.
Kapolres menjelaskan, tersangka membuang limbah dengan cara menyedot dari tempat produksi menggunakan alat bertenaga diesel.