Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Kematian Satu Keluarga di Temanggung, Polisi: 4 Korban Keracunan Gas
Advertisement . Scroll to see content

MAKI Siapkan Laporan Pidana 5 Oknum Polisi Calo Penerimaan Bintara Polri

Minggu, 30 April 2023 - 18:58:00 WIB
MAKI Siapkan Laporan Pidana 5 Oknum Polisi Calo Penerimaan Bintara Polri
MAKI menyiapkan laporan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng tentang dugaan tindak pidana lima oknum polisi calo penerimaan bintara Polri. (ilustrasi)
Advertisement . Scroll to see content

Lima anggota polisi itu ialah Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW. Mereka telah terbukti melanggar Kode Etik Profesi Kepolisian.

Tiga anggota polisi, yakni Kompol AR, Kompol KN, dan AKP CS, mendapat hukuman demosi selama dua tahun; sedangkan dua lainnya yaitu Bripka Z dan Brigadir EW dijatuhi hukuman dengan ditempatkan di tempat khusus masing-masing selama 21 hari dan 31 hari.

Dalam perbuatannya, para anggota polisi tersebut diduga memperoleh uang yang dipungut dari para orang tua calon bintara dengan jumlah total mencapai Rp9 miliar.

Editor: Ahmad Antoni

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut