Kejari Sukoharjo Tahan Tersangka Kasus Perusakan Tembok Bekas Benteng Keraton Kartasura
Selasa, 04 Oktober 2022 - 16:45:00 WIB
“Dari kejaksaan, tersangka langsung ditahan selama 20 hari, tapi ini masih dititipkan di Polres Sukoharjo. Selanjutnya dipindah ke Rutan Surakarta. Untuk barang bukti ada 15 item,” kata Sukronedi.
Kuasa hukum MK, Bambang Ari Wibowo menjelaskan, pihaknya telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan pada Kejari Sukoharjo. Namun permohonan tidak dikabulkan.
“Tadi kami sudah berbicara banyak, mengajukan agar bisa ditahan luar. Tapi karena satu dan lain hal, kali ini klien kami ditahan di Polres Sukoharjo. Mungkin dalam waktu dekat akan segera diajukan ke pengadilan, tidak akan lebih dari 20 hari,” ujar Bambang.
Editor: Ary Wahyu Wibowo