Kejari Sukoharjo Tahan Tersangka Kasus Perusakan Tembok Bekas Benteng Keraton Kartasura
SUKOHARJO, iNews.id - Kasus dugaan perusakan objek diduga cagar budaya (ODCB) tembok bekas bentengKeraton Kartasura memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo menahan MK, terduga pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka.
Kasi Intel Kejari Sukoharjo, Galih Martino Dwi Cahyo mengatakan, penahanan dilakukan setelah Penyidik Pegawai Negeri Sipil Balai Pelestarian Cagar Budaya (PPNS BPCB) Jateng melimpahkan berkas tahap dua, yaitu berupa barang bukti disertai tersangka di Kejari Sukoharjo.
"Setelah menerima dan memeriksa berkas dari PPNS BPCB Jateng, langsung dilakukan penahanan terhadap tersangka," kata Galih, Selasa (4/10/2022).
Setelah melakukan penahanan, tahap berikutnya yaitu melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri (PN) setempat untuk segera disidangkan.
Namun sebelum berkas dilimpahkan ke pengadilan, pihaknya terlebih dahulu akan melengkapi berkas administrasi.