Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Duh! Perempuan Paruh Baya di Tuban Belanja Pakai Uang Palsu di Pasar, Nyaris Diamuk Massa
Advertisement . Scroll to see content

Edarkan Upal, Warga Sukoharjo Ditangkap Polisi

Kamis, 29 September 2022 - 19:23:00 WIB
Edarkan Upal, Warga Sukoharjo Ditangkap Polisi
Barang bukti kasus upal yang diamankan aparat Polres Sukoharjo. Foto: Ist
Advertisement . Scroll to see content

SUKOHARJO, iNews.id - Polres Sukoharjo berhasil membongkar peredaran uang palsu (upal) di wilayah Kecamatan Nguter. Polisi menangkap JP (44) warga Nguter, Sukoharjo sebagai pelaku berikut barang bukti upal pecahan uang Rp100.000 sebanyak 15 lembar.

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, modus yang digunakan pelaku adalah melakukan transfer BRI Link senilai Rp1,4 juta.

Transfer itu dilakukan di salah satu toko Nita Cell di Dukuh Gatakrejo, Desa/Kecamatan Nguter Nguter, 19 September 2022. Saat itu, pelaku memberikan uang sebanyak 15 lembar pecahan Rp100.000 pada pegawai Nita Cell.

"Jadi pada Senin tanggal 19 September 2022, pelaku datang ke Toko Nita Cell untuk melakukan transaksi atau transfer melalui BRI Link. Setelah pegawai selesai transfer, pelaku memberikan uang Rp1,5 juta," kata Wahyu Nugroho, Kamis (29/9/2022). 

Pada saat diberikan uang tersebut, lanjut Kapolres, pegawai Nita Cell sebenarnya sudah curiga. Sebab saat uang diperiksa melalui alat pendeteksi (sinar ultra violet) menunjukkan keanehan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut