Kejari Sukoharjo Tahan Tersangka Kasus Perusakan Tembok Bekas Benteng Keraton Kartasura
“Biasanya penetapan hari persidangan memakan waktu sekitar tiga hari setelah pelimpahan,” ujar Galih.
Sedangkan barang bukti yang ikut diserahkan PPNS BPCB Jateng saat pelimpahan berkas tahap dua, di antaranya adalah bongkahan batu bata bekas tembok benteng Keraton Kartasura, dokumen, dan alat berat yang masih di titipkan.
Tersangka sendiri, ungkap Galih, untuk sementara dititipkan di tahanan Polres Sukoharjo.
“Untuk alat berat eksavator yang digunakan sebagai alat penjebol tembok, masih dititipkan di sebuah tempat di Klaten, dirawat di sana. Karena kalau dibawa ke sini tidak ada tempatnya,” ucapnya.
Ketua PPNS BPCB Jateng, Sukronedi menyatakan, dengan telah diterimanya pelimpahan berkas tahap dua oleh Kejari Sukoharjo, artinya hasil penyidikan sudah lengkap atau P21.