Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Buron Setahun, DPO Kasus Curat Ditangkap Satreskrim Polres Sarolangun
Advertisement . Scroll to see content

Polda Maluku Ultimatum 6 DPO Kasus Pembakaran Rumah di Hunut, Ini Identitasnya

Selasa, 21 Oktober 2025 - 15:49:00 WIB
Polda Maluku Ultimatum 6 DPO Kasus Pembakaran Rumah di Hunut, Ini Identitasnya
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi mengimbau enam DPO kasus pembakaran di Hunut agar segera menyerahkan diri. (Foto: Dok. Polda Maluku)
Advertisement . Scroll to see content

AMBON, iNews.id - Polda Maluku mengeluarkan ultimatum tegas kepada enam tersangka kasus pembakaran dan perusakan rumah warga di kawasan Hunut Durian Patah, Kota Ambon untuk segera menyerahkan diri. Keenam pelaku kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran aparat.

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi menegaskan, pihaknya memberikan waktu bagi para pelaku agar bersikap kooperatif dan menyerahkan diri secara baik-baik ke kantor polisi terdekat. Hal ini penting untuk memperlancar proses hukum serta menunjukkan itikad baik dalam mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Kami mengimbau kepada enam tersangka yang sudah masuk dalam DPO, yakni BT, FW, GW, RW, SW, dan ZN, agar segera menyerahkan diri. Jangan bersembunyi atau melarikan diri. Hadapi proses hukum dengan bertanggung jawab,” ujar Kabid Humas Polda Maluku, Selasa (21/10/2025).

Kasus ini bermula dari tawuran antarpelajar yang terjadi pada 19 Agustus 2025 di Kota Ambon. Insiden itu menyebabkan seorang siswa SMK Negeri 3 Ambon meninggal dunia. Kejadian tragis tersebut memicu kemarahan massa hingga berujung pada pembakaran dan perusakan sejumlah rumah warga di kawasan Hunut Durian Patah.

Sejumlah unit rumah dan fasilitas warga hangus terbakar. Polisi yang bergerak cepat kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi enam orang pelaku utama yang kini berstatus DPO.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut