Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hina Suku Sunda dan Viking, Youtuber Resbob Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Penistaan Agama, Bambang Tri dan Sugi Nur Rahardja Disidang di PN Solo

Selasa, 27 Desember 2022 - 16:11:00 WIB
Kasus Penistaan Agama, Bambang Tri dan Sugi Nur Rahardja Disidang di PN Solo
Terdakwa Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Rahardja saat menjalani sidang di PN Solo, Selasa (27/12/2022). Foto: MNC Portal/R August
Advertisement . Scroll to see content

"Karena saksi dan dakwaan sama, dan disepakati semua pihak baik jaksa, kuasa hukum, dan terdakwa," ucapnya.

Ada pun enam saksi yang dihadirkan dalam sidang kali ini adalah saksi pelapor Dodo Baidlowi, dan saksi lainnya seperti Nasrudin, Imam Rizky, Husri Hasan, M Lutfi, dan Fikri Firdaus.

Kesaksiaan pertama disampaikan saksi pelapor Dodo Baidlowi yang membeberkan sejumlah keterangan terkait video kedua terdakwa. Namun kedua terdakwa keberatan dengan keterangan tersebut.

"Saya keberatan dengan keterangan saksi," kata Bambang Tri saat persidangan.

Salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU), Apriyanto Kurniawan mengatakan, keberatan yang dilakukan kedua terdakwa adalah hal yang wajar dalam persidangan.

"Wajar saja kalau keberatan dari para pelapor dan saksi yang kami hadirkan. Mau tidak diterima atau ada sanggahan tidak masalah itu. Nanti dari majelis hakim yang akan menilai," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut