Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hina Suku Sunda dan Viking, Youtuber Resbob Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Penistaan Agama, Bambang Tri dan Sugi Nur Rahardja Disidang di PN Solo

Selasa, 27 Desember 2022 - 16:11:00 WIB
Kasus Penistaan Agama, Bambang Tri dan Sugi Nur Rahardja Disidang di PN Solo
Terdakwa Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Rahardja saat menjalani sidang di PN Solo, Selasa (27/12/2022). Foto: MNC Portal/R August
Advertisement . Scroll to see content

Apriyanto menuturkan, ada 23 saksi yang akan pihaknya hadirkan ditambah 7 saksi ahli. 

Para saksi diharapkan dapat menguatkan pembuktian terhadap pasal-pasal yang disangkakan kepada kedua terdakwa.

"Pasalnya banyak, berkaitan dengan penodaan agama, ujaran kebencian, UU ITE. Ada KUHP dan ITE," ucapnya.

Editor: Ary Wahyu Wibowo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut