Kasus Penistaan Agama, Bambang Tri dan Sugi Nur Rahardja Disidang di PN Solo
Selasa, 27 Desember 2022 - 16:11:00 WIB
Apriyanto menuturkan, ada 23 saksi yang akan pihaknya hadirkan ditambah 7 saksi ahli.
Para saksi diharapkan dapat menguatkan pembuktian terhadap pasal-pasal yang disangkakan kepada kedua terdakwa.
"Pasalnya banyak, berkaitan dengan penodaan agama, ujaran kebencian, UU ITE. Ada KUHP dan ITE," ucapnya.
Editor: Ary Wahyu Wibowo