Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hina Suku Sunda dan Viking, Youtuber Resbob Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Penistaan Agama, Bambang Tri dan Sugi Nur Rahardja Disidang di PN Solo

Selasa, 27 Desember 2022 - 16:11:00 WIB
Kasus Penistaan Agama, Bambang Tri dan Sugi Nur Rahardja Disidang di PN Solo
Terdakwa Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Rahardja saat menjalani sidang di PN Solo, Selasa (27/12/2022). Foto: MNC Portal/R August
Advertisement . Scroll to see content

SOLO, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Solo menggelar proses peradilan terhadap Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Rahardja secara bersamaan, Selasa (27/12). Keduanya berstatus terdakwa dalam kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian dan ITE. 

Keduanya dibawa ke meja hijau setelah terlibat dalam acara podcast yang tayang di akun YouTube Gus Nur 13 Official dengan judul Hacker Bjorka dan Bambang Tri sekitar tiga bulan lalu.

"Ini sidang kedua, materinya mendengarkan keterangan saksi. Ada enam saksi yang dihadirkan dari jaksa," ujar Humas PN Solo, Bambang Ariyanto, Selasa (27/12/2022).

Sugi Nur Rahardja dan Bambang Tri seharusnya menjalani sidang dengan agenda berbeda. Sugi Nur agendanya mendengarkan keterangan saksi. Sedangkan Bambang Tri adalah pembuktian penutut umum.

Menurut Bambang Ariyanto, karena saksi dan dakwaan kedua terdakwa sama maka sidang pun dilanjutkan dengan mengahdirkan kedua terdakwa secara langsung.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut