Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hanya Dapat 4 Siswa Baru, SDN 2 Tempel Blora Terancam Diregrouping
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Dokumen Palsu, 2 Kades di Blora Dijebloskan ke Penjara

Kamis, 29 September 2022 - 23:05:00 WIB
Kasus Dokumen Palsu, 2 Kades di Blora Dijebloskan ke Penjara
Dua terdakwa kasus dokumen palsu (memakai rompi tahanan) saat dibawa petugas Kejari Blora menuju rumah tahanan untuk menjalani hukuman. Foto: Heri Purnomo.
Advertisement . Scroll to see content

Majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, hingga memerintahkan agar para terdakwa ditahan.

Kemudian dalam nomor perkara 70/pid.b/2022/pn bla/, majelis hakim juga memutuskan terdakwa Darno dan Suprono selaku operator desa, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama membuat surat palsu. 

Keempat terdakwa terbukti melanggar Pasal 263 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke satu KUHP. 

Editor: Ary Wahyu Wibowo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut