Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Anggota Bawaslu Gunungsitoli Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pungli Honor Pokja
Advertisement . Scroll to see content

Terbukti Korupsi Dana PNBP, Pasutri Anggota Blora Divonis 6 Tahun Penjara

Selasa, 27 September 2022 - 18:33:00 WIB
Terbukti Korupsi Dana PNBP, Pasutri Anggota Blora Divonis 6 Tahun Penjara
Sidang putusan dua anggota Polres Blora di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (27/9/2022). Foto: ANTARA/I.C.Senjaya.
Advertisement . Scroll to see content

SEMARANG, iNews.id – Dua anggota Polres Blora Bripka Etana Fani Jatnika dan Briptu Eka Maryani dinyatakan terbukti korupsi dana penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp3,049 miliar. Pasangan suami istri (pasutri) tersebut masing-masing divonis 6 tahun penjara. 

Putusan dibacakan Hakim Ketua Rochmad pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Selasa (27/9/2022). Vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa masing-masing selama 6,5 tahun penjara.

Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan hukuman denda Rp300 juta kepada kedua terdakwa. Jika tidak dibayarkan, maka harus diganti hukuman kurungan selama tiga bulan.

Adapun kepada terdakwa Bripka Etana Fani Jatnika, hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,4 miliar. 

Jika tidak dibayarkan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka akan diganti dengan kurungan selama satu tahun.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut