Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hanya Dapat 4 Siswa Baru, SDN 2 Tempel Blora Terancam Diregrouping
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Dokumen Palsu, 2 Kades di Blora Dijebloskan ke Penjara

Kamis, 29 September 2022 - 23:05:00 WIB
Kasus Dokumen Palsu, 2 Kades di Blora Dijebloskan ke Penjara
Dua terdakwa kasus dokumen palsu (memakai rompi tahanan) saat dibawa petugas Kejari Blora menuju rumah tahanan untuk menjalani hukuman. Foto: Heri Purnomo.
Advertisement . Scroll to see content

BLORA, iNews.id - Dua kepala desa (kades), satu operator dan satu pendamping desa di Kabupaten Blora dijebloskan ke penjara terkait kasus dokumen palsu sebagai syarat mengikuti penjaringan tes perangkat desa. Mereka dibawa ke Rumah Tahanan Kelas IIB Blora untuk menjalani hukuman. 

Keempat orang ini dijemput petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora. Mereka dinyatakan terbukti bersama-sama membuat dokumen palsu sebagai syarat mengikuti penjaringan tes perangkat desa berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Blora. 

Sebagaimana diketahui, kasus tersebut melibatkan dua kepala desa. Masing-masing adalah Darno yang merupakan Kades Nginggil, Kecamatan Kradenan, dan M Kasno yang merupakan Kades Beganjing, Kecamatan Japah. 

Kasi Intel Kejari Blora Jatmiko membenarkan adanya penjemputan itu. “Beganjing sama Nginggil sudah kami eksekusi kemarin sore,” kata Jatmiko, Kamis (29/9/2022). 

Sementara dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Blora dengan nomor perkara 69/pid.b/2022/pn bla, majelis hakim memutuskan M Kasno dan Moh Ramli yang merupakan pendamping desa, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama membuat surat palsu. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut