Ini Respons KPKNL Semarang atas Gugatan Rencana Lelang 2 Aset PT Asri Raya Indonesia
Terkait lelang yang tanpa peserta yang mengajukan penawaran itu, kata dia, pemohon dipersilakan untuk mengajukan permohonan lelang kembali ke KPKNL. "KPKNL sifatnya pasif. Silakan mengajukan permohonan lagi," ujarnya.
Sementara, Kuasa hukum PT Asri Raya Indonesia Farida Sulistyani menyebut gugatan di PN Semarang tetap akan dilanjutkan meski objek yang dilelang tidak laku.
Dia menegaskan, dugaan perbuatan melawan hukum sudah dilakukan KPKNL dalam proses lelang tersebut.
Sebelumnya, PT Asri Raya Indonesia menggugat KPKNL Semarang atas rencana lelang dua aset milik perusahaan tersebut yang dinilai melawan hukum.
Farida mengatakan, dua aset yang akan dilelang pada 20 Maret 2023 tersebut masing-masing dua bidang tanah dan bangunan di daerah Ngaliyan, Kota Semarang, dengan luas total mencapai 3,9 Ha.