Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sindikat Penipuan Pig Butchering di Solo Dibongkar, Raup Rp41,1 Miliar dari 133 Korban
Advertisement . Scroll to see content

Gerebek Praktik Judi di Sukoharjo, Ditreskrimum Polda Jateng Tangkap 3 Pelaku

Kamis, 21 Oktober 2021 - 12:27:00 WIB
Gerebek Praktik Judi di Sukoharjo, Ditreskrimum Polda Jateng Tangkap 3 Pelaku
Tiga tersangka praktik judi jenis Hongkong saat diamankan di Ditreskrimum Polda Jateng. (foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita beberapa barang bukti diantaranya uang tunai, telepon genggam, buku kupon, buku rekapan hasil penjualan togel dan kalkuator. Kini ketiganya berada di ruang Tahti Mapolda Jateng guna penyelidikan lebih lanjut.

Ketiga pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman setidaknya tujuh tahun penjara. 

Pihak Ditreskrimum akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku perjudian di wilayah hukum  Polda Jateng.

Editor: Ahmad Antoni

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut