Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Read Next : Wisatawan Tumpah Ruah! Malioboro dan Titik Nol Kilometer Ramai Pengunjung
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

YOGYAKARTA, iNews.id - Ditreskrimsus Polda Jateng mengungkap praktek Pinjol Ilegal, Selasa (18/10/2021). Kasus ini pengembangan dari kasus sebelumnya di Jalan DR Sutomo, Bausasran, Danurejan, Yogyakkarta.

Dari pengembangan ditemukan sebuah kantor Pinjol ilegal di Jalan Kyai Mojo, Tegalrejo. Di kantor ini polisi menemukan 300 unit komputer yang digunakan untuk penagihan.

Empat orang diamankan dari TKP dan sementara ini, tersangka masih 1 orang. Berikut video selengkapnya.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut