Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran 84.000 Batang Rokok Ilegal, 1 Orang Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

DJP Jawa Tengah II Serahkan Tersangka Kasus Perpajakan ke Kejari Boyolali

Rabu, 28 Desember 2022 - 16:56:00 WIB
DJP Jawa Tengah II Serahkan Tersangka Kasus Perpajakan ke Kejari Boyolali
Tim PPNS Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II menyerahkan kasus perpajakan ke Kejari Boyolali. Foto: Ist.
Advertisement . Scroll to see content

“Setiap wajib pajak telah kami berikan edukasi atas hak dan kewajiban perpajakannya, sehingga kami sangat menyayangkan dengan terjadinya hal seperti ini, apalagi sampai harus mendapat sanksi pidana,” kata Slamet. 

DJP melaksanakan penegakan hukum (law enforcement) untuk memberikan deterrent effect kepada wajib pajak yang memiliki tendensi untuk melakukan tindak pidana perpajakan. 

Selain itu, penegakan hukum seperti ini disebarluaskan dengan tujuan agar wajib pajak selalu memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Sebelumnya, DJP telah melakukan langkah persuasif dengan memberikan imbauan dan edukasi kepada wajib pajak agar melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara tertib. 

Namun, wajib pajak tidak mengindahkan langkah persuasif yang diberikan, sehingga terpaksa dilakukan langkah penegakan hukum pidana dan penyitaan aset sebagai langkah pemulihan atas kerugian negara yang timbul.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut