Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 2 Wartawan Ikut Diperiksa Terkait Kasus Keraton Agung Sejagat
Advertisement . Scroll to see content

Dear Ratu Keraton Agung Sejagat, Polisi Belum Kabulkan Penangguhan Penahanan

Kamis, 23 Januari 2020 - 16:15:00 WIB
Dear Ratu Keraton Agung Sejagat, Polisi Belum Kabulkan Penangguhan Penahanan
Fanni Aminadia alias Ratu Keraton Agung Sejagat (Foto: Instagram/@fanniaminadia )
Advertisement . Scroll to see content

Sebelumnya, melalui kuasa hukumnya Fanni Aminadia mengajukan penangguhan penahanan karena kondisi fisiknya masih lemah pascakeguguran.

"Keterangan dari bu Fanni, dia kesehatannya belum stabil karena tanggal 27 Desember itu mengalami keguguran. Masih masuk masa nifas. Kita sudah mengajukan penangguhan penahanan," kata kuasa hukum Fanni, Mohamad Sofian.

BACA JUGA: Pengamat Sebut Kemunculan Keraton Baru karena Kekecewaan Masyarakat

Dia memastikan, kliennya akan tetap kooperatif dengan penyidik, tidak akan menghilangkan barang bukti dan tidak mempengaruhi saksi-saksi.

Sofian berharap, tim penyidik dapat mengabulkan permohonan ini, mengingat Fanni juga memiliki anak yang masih kecil. Untuk memperlancar permohonan penangguhan penahanan, tim kuasa hukum beserta keluarga Fanni bersedia menjadi jaminan.

Polda Jateng resmi menetapkan Raja dan Permaisuri Keraton Agung Sejagat, Toto Santoso (42) dan Fanni Aminadia (41) menjadi tersangka pada Rabu (16/1/2020). Keduanya dijerat pasal penipuan dan keonaran.

Editor: Nani Suherni

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut